MalukuKreasi.id, Ambon: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea menggugat Polres Buru dan SPKT atas mandeknya penanganan laporan dugaan penambangan emas ilegal di wilayah Wapsalit, Kabupaten Buru.

Laporan resmi yang disampaikan HMI Cabang Namlea ke SPKT Polres Buru disebut tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), meskipun memuat dugaan kuat keterlibatan mafia tambang ilegal yang beroperasi secara sistematis dan terbuka.

Sikap SPKT tersebut memicu kecurigaan serius. Pasalnya, aktivitas tambang ilegal di Wapsalit bukan fenomena baru. Operasi tambang berlangsung dalam skala besar, melibatkan alat berat, distribusi logistik terorganisir, serta jaringan pemodal yang diduga memiliki relasi kuat dengan kekuasaan.

โ€œKetika laporan resmi organisasi mahasiswa tidak diberikan STPL, maka wajar jika publik bertanya : apakah hukum sedang ditegakkan atau sedang dinegosiasikan ?โ€ tegas Mursalin Souwakil selaku Kabid PPD HMI Cabang Namlea kepada Malukukreasi.id, Jumat (06/04/26).

HMI Cabang Namlea menilai tindakan SPKT Polres Buru sebagai bentuk penghambatan laporan resmi organisasi, yang bertentangan dengan Etika Profesi dan SOP Kepolisian.

Sesuai dengan UU KUHAP Pasal 23 ayat (5) dan ketentuan internal Polri, setiap laporan wajib diberikan STPL, tanpa pengecualian.
Pengabaian tersebut tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum atas kejahatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Lebih jauh, HMI Cabang Namlea mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat Polres Buru dalam arus pertambangan ilegal Wapsalit.
Dugaan ini menguat seiring dengan fakta lapangan : aktivitas tambang ilegal berlangsung terbuka, alat berat keluar-masuk lokasi tanpa penindakan berarti, dan distribusi hasil tambang berjalan relatif aman.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar :
Mengapa tambang ilegal skala besar dibiarkan berlangsung?
Mengapa laporan HMI Cabang Namlea justru dipersulit di SPKT?
Apakah ada konflik kepentingan antara penegak hukum dan mafia tambang ilegal?

HMI menilai, pembiaran yang sistematis hanya mungkin terjadi jika ada perlindungan kekuasaan di belakangnya.

Menyikapi hal ini HMI Cabang Namlea menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, antara lain :
1. Mengadukan Polres Buru dan SPKT ke Propam Polri
2. Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI
3. Membuka fakta ini ke ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial

Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan historis HMI dalam mengawal keadilan sosial dan pengelolaan sumber daya alam yang berpihak pada rakyat.

HMI Cabang Namlea mendesak Kapolres Buru untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait :
1. Tidak diberikannya STPL atas laporan resmi HMI
2. Sikap Polres Buru terhadap tambang ilegal di Wapsalit

โ€œDiamnya aparat bukan netralitas, tetapi berpotensi menjadi keberpihakan. Jika hukum tidak ditegakkan, maka kepercayaan publik akan runtuh,โ€ tegas HMI Cabang Namlea.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Polres Buru. “Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan lingkungan dan perampasan sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” tutup Sowakil. (*)