𝘿𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙈𝙖𝙧𝙠-𝙐𝙥 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙠𝙖𝙮𝙖𝙨𝙖 𝙋𝙧𝙤𝙮𝙚𝙠 𝘼𝙠𝙩𝙞𝙫𝙞𝙨 𝘿𝙚𝙨𝙖𝙠 𝙆𝙀𝙅𝘼𝙏𝙄 𝙈𝘼𝙇𝙐𝙆𝙐 𝙐𝙨𝙪𝙩 𝙋𝙚𝙢𝙗𝙖𝙜𝙪𝙣𝙖𝙣 𝙆𝙖𝙢𝙖𝙧 𝙊𝙥𝙚𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙍𝙎𝙐𝘿 𝘿𝙧. 𝙈 𝙃𝙖𝙪𝙡𝙪𝙨𝙨𝙮
MalukuKreasi.id, Ambon: Dugaan penyimpangan serius kembali mencuat dalam proyek strategis sektor kesehatan di Provinsi Maluku. Jaringan Aktivis Muda Maluku (JAMM) mengungkap indikasi kuat ketidakwajaran dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada proyek pembangunan kamar operasi RSUD dr. M. Haulussy, yang diduga berpotensi merugikan keuangan Daerah hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), proyek pembangunan kamar operasi Tahap IV dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.072.587.000,00 diduga menggunakan penetapan harga item pekerjaan yang jauh melampaui harga pasar dan pembanding yang sah. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip kewajaran dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tidak hanya pada satu tahap, JAMM menyoroti pola berulang dalam pelaksanaan proyek yang sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 dikerjakan secara bertahap dengan nilai kontrak yang sangat besar. Rinciannya, Tahap I sebesar Rp 45,1 miliar, dengan keterangan Adendum perubahan Nilai kontrak menjadi Rp. 31.581.380.600.00. Tahap II Rp 13,4 miliar, Tahap III Rp 9,85 dengan keterangan nilai yang dikerjakan Rp. 3.098.846.950.50 miliar, dan Tahap IV Rp 9,07 miliar. Pemecahan pekerjaan dalam beberapa tahap ini diduga kuat sebagai modus untuk mengaburkan nilai riil proyek sekaligus melemahkan fungsi pengawasan.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan BPK mengindikasikan adanya selisih harga item pekerjaan yang mencapai Rp 557.129.577,24, yang muncul akibat penetapan HPS lebih tinggi dari harga pasar tanpa didukung Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan hukum.
Investigasi juga mengarah pada perubahan kontrak (addendum) Tahap IV melalui Addendum Nomor 445/1760/XI/2024 tertanggal 8 Oktober 2024. Addendum tersebut mengatur perubahan volume pekerjaan tanpa disertai perubahan nilai kontrak. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi, kewajaran, serta membuka ruang terjadinya dugaan manipulasi volume dan kualitas pekerjaan.
Dalam pengelolaan Belanja Modal RSUD dr. M. Haulussy Tahun Anggaran 2024, tercatat pagu anggaran sebesar Rp 27.895.316.524,00 dengan realisasi Rp 19.217.435.109,00 atau 68,89 persen. Di dalamnya terdapat paket pembangunan kamar operasi yang kini menjadi sorotan publik akibat indikasi ketidakwajaran harga.
Atas temuan tersebut, Aldi Ketua DPW JAM-MALUKU meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus, memeriksa seluruh pihak terkait mulai dari PPK, PA/KPA, Tim Penyusun HPS, hingga penyedia jasa, serta menghitung secara hukum atas dugaan potensi kerugian negara. ” JAMM menuntut keterbukaan penanganan perkara kepada publik guna memastikan tidak adanya perlindungan terhadap pihak mana pun, kata Aldi.
Dugaan Kasus ini dinilai sangat krusial mengingat sektor kesehatan merupakan layanan dasar masyarakat. Setiap rupiah anggaran publik yang diselewengkan bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan bagi rakyat Maluku. (*)




Tinggalkan Balasan