MalukuKreasi.id – Polsek Nusaniwe menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Tani,  Negeri Urimessing, Kota Ambon, pada Jumat (17/1/2025).

Pelaku, S.D, akhirnya diamankan setelah sempat melarikan diri ke Passo Air Besar.

Kapolsek Nusaniwe, Johan Anakotta kepada wartawan, Selasa (25/11/2025) , menjelaskan kronologi kejadian, awalnya korban Z.S.M menampar pelaku S.D di pipi kanan sebanyak satu kali.

S.D sempat memperingatkan dengan ucapan, ‘Lapas Parang Lalu Katong Dua Bakalai’, namun diabaikan, S.D kemudian mengambil parang dan senjata angin di rumahnya,

Kapolsek menjelaskan, saat korban berjalan meninggalkan lokasi, S.D menyerang dari belakang menggunakan potongan pohon kayu.

Akibatnya, Z.S.M mengalami luka memar dan bengkak di lengan kiri.

“Saat mundur, S.D sempat terjatuh ke sungai. Untungnya korban selamat dan segera melaporkan kejadian,” tambah Johan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu potongan pohon kayu.

Menurut Kapolsek, S.D sempat dipanggil dua kali, namun tidak hadir tanpa alasan jelas.

Setelah mendapat informasi keberadaannya di Passo Air Besar, anggota Reskrim menjemput S.D pada 20 November 2025 pukul 18.00 Wit. ,”Intinya Polsek Nusaniwe tidak Toleransi dengan Pelaku Kejahatan sepanjang memenuhi cukup 2 Alat Bukti yang sah, dan ini menjadi efek jerah bagi Masyarakat yang Main Hakim Sendiri,”ujar Anakotta tutup