Erwin Tanaya, Lalai Dalam Pemunuhan BBM
MalukuKreasi.id, Ambon: Erwin Tanaya, Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang juga anggota DPRD Kab Buru, diduga lalai melayani masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan BBM selama bertahun-tahun.
Hal ini, terjadi karena yang bersangkutan lewat CV Burmalindo Raya yang memiliki izin usaha SPBU satu harga di Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Leksula, selama ini tidak pernah melakukan pelayanan terhadap masyarakat dengan menyalurkan BBM.
Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang PPD HMI Cabang Namlea, Mursalin Sowakil, menegaskan bahwa dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan oleh Erwin Tanaya melalui CV Burmalindo Raya bukan sekadar persoalan bisnis yang gagal berjalan, melainkan telah menjelma menjadi masalah publik yang serius dan menyentuh langsung hak dasar masyarakat atas energi.
Menurut Mursalin, keberadaan izin SPBU satu harga di Kecamatan Ambalau dan Kecamatan Leksula seharusnya menjadi instrumen negara untuk menjamin keadilan distribusi BBM di wilayah kepulauan dan terluar. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: selama kurang lebih lima tahun, masyarakat tidak pernah menikmati penyaluran BBM subsidi dari dua SPBU tersebut.
“ Ini bukan kelalaian biasa, tapi bentuk pembangkangan terhadap mandat dan hukum negara. Ketika izin sudah dikantongi, tapi pelayanan tidak dijalankan, maka ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, sehingga yang bersangkutan bisa dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja” ujar Mursalin dalam rilis yang diterima Malukukreasi.id Selasa (23/01).
Ia menilai, kelangkaan BBM yang terjadi secara sistematis di Ambalau dan Leksula telah memicu kenaikan harga BBM secara tidak terkendali, memperberat biaya hidup masyarakat, melumpuhkan aktivitas ekonomi lokal, serta memperdalam ketimpangan pembangunan antarwilayah di Kabupaten Buru Selatan.
Lebih jauh, Mursalin juga menyoroti konflik kepentingan yang patut diperiksa secara serius. Status Erwin Tanaya sebagai pengusaha SPBU sekaligus anggota DPRD Kabupaten Buru dinilai menuntut standar etika publik yang jauh lebih tinggi. Ketika seorang wakil rakyat justru diduga abai terhadap penderitaan rakyat, maka krisis yang terjadi bukan hanya krisis distribusi BBM, tetapi juga krisis moral dan politik representasi.
Atas dasar itu, HMI Cabang Namlea menyatakan sikap tegas dan memperingatkan akan mengambil langkah-langkah lanjutan. “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, transparansi, dan tindakan hukum yang nyata dari pihak-pihak terkait, kami memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan moral dan politik terhadap ketidakadilan ini,” tegasnya.
Adapun tuntutan HMI Cabang Namlea, antara lain :
1. Mendesak Pertamina dan BPH Migas untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan realisasi penyaluran BBM oleh CV Burmalindo Raya.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan potensi kerugian negara.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Buru dan Buru Selatan untuk memanggil dan meminta klarifikasi resmi dari Erwin Tanaya sebagai anggota legislatif.
4. Mendesak General Manager Regional Papua–Maluku PT Pertamina Patra Niaga (berkedudukan di Jayapura) untuk segera melakukan evaluasi, sanksi administratif, serta pencabutan izin SPBU satu harga milik Cv Burmalindo Raya.
5. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk segera mengambil langkah konkret agar dapat menyelesaikan masalah ini.
6. Menuntut pemulihan hak masyarakat Ambalau dan Leksula, termasuk normalisasi distribusi BBM dan pengendalian harga.
Mursalin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa HMI tidak akan diam ketika rakyat dibiarkan menanggung beban akibat praktik usaha yang diduga menyimpang. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir elit. BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk dipermainkan,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan