MalukuKreasi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru memusnahkan total 1.621 barang bukti (BB) dari 8 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan eksekusi yang berlangsung di halaman kantor Kejari Kepulauan Aru itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aru, Dr. Amanda, SH.,MH pada Kamis (27/11/2025).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Raymond Hendriksz, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan bahwa ratusan barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari BPOM/Cosmetik, Narkotika serta perkara orang, harta dan benda (Orhada).

Rinciannya meliputi perkara BPOM/Kosmetik sebanyak 1 perkara (112 Item, 1.574 Kemasan Kosmetik ), Perkara Narkotika 4 perkara ( 17 item, 43 barang bukti, dan Perkara Oharda sebanyak 3 perkara ( 4 item, 4 barang bukti ).

“Sehingga totalnya 133 item dan barang bukti sebanyak 1.621 buah,” ucapnya.

Sementara Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, SH,.MH dalam sambutannya mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah incracht menjadi salah indikator penentu paripurnanya penanganan suatu perkara.

“Kegiatan hari ini adalah merupakan rangkaian untuk penuntasan suatu perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan tahap kedua di tahun 2025,” ucapnya.

Selain itu, kegiatan ini merupakan kewajiban yuridis sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan wujud transparansi serta komitmen Kejaksaan RI, khususnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, dalam menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

“Jadi ini merupakan kegiatan pertama saya sebagai seorang kajari yang lebih kurang hampir 1 bulan kami dilantik di kejaksaan sebagai kepala kejaksaan Kepulauan Aru,” Dr. Amanda.

Ia menjelaskan, bb yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, perkara kesehatan yang bersumber dari penyidik BPOM, hingga tindak pidana lainnya yang telah diputus oleh pengadilan.

Pada pemusnahan tersebut, Kajari juga menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang berpotensi menimbulkan dampak negatif tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” jelas Amanda.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Kepulauan Aru, Pengadilan Negeri Dobo, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III-Dobo rekan- rekan pengacara
serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dan mendukung
pelaksanaan tugas Kejaksaan.