MalukuKreasi.id – Proses mediasi sengketa tanah eks Egendom Verponding 1090 antara warga Batu Koneng dan pihak yang mengklaim kepemilikan memanas.

Warga menuding Kepala Desa Poka Marthina Kelbulan, sengaja menciptakan konflik internal dan tidak bersikap netral dalam proses mediasi yang digelar di kantor desa, Jumat (21/11/2025).

Dari pantauan media, Kepala Desa Poka diduga memicu ketegangan dengan lebih berpihak kepada pihak luar, yakni warga asal Batu Merah yang mengaku telah membeli tanah dari keluarga De Costa.

Dalam sesi mediasi, baik kuasa hukum masyarakat Batu Koneng maupun kuasa hukum keluarga De Costa tetap mempertahankan klaim masing–masing.

Namun, kepala desa dinilai lebih membela pihak pembeli dengan berdalih mengikuti putusan pengadilan, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa warga Batu Koneng telah menempati lahan tersebut puluhan tahun.

Ketika dikonfirmasi usai mediasi terkait pernyataan yang berpotensi memicu konflik karena membiarkan pihak luar melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa, kepala desa memilih tidak memberikan komentar, meski sebelumnya telah diingatkan mengenai potensi gesekan antar warga.

Warga Batu Koneng menegaskan akan tetap mempertahankan wilayah yang telah mereka tempati dan garap turun–temurun serta menolak seluruh aktivitas pembangunan dari pihak luar.

Mereka juga menuding pemerintah desa terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tanah secara ilegal dan tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap. Kuasa hukum warga Batu Koneng, Morits Latumeten, menyatakan bahwa sertifikat atas objek yang masih sengketa tersebut diterbitkan secara diam–diam dan tanpa prosedur yang benar.

“Ini maladministrasi berat. Sertifikat diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik penguasaan fisik dan tanpa tanda tangan pemilik batas sebagaimana asas contradictoire delimitatie. Ada permainan kotor dan keterlibatan oknum pemerintah desa,” tegas Morits.

Menurutnya, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 1979 menegaskan bahwa masyarakat penggarap memiliki hak prioritas atas tanah eks hak barat (eks eigendom) sepanjang tidak dialihkan kepada pihak lain.

“Undang–undang jelas memberikan prioritas kepada masyarakat yang menguasai wilayah tersebut. Bukan orang luar yang tiba–tiba muncul dan mengklaim berdasarkan putusan yang tidak relevan,” ujarnya.

Morits juga menegaskan bahwa klaim keluarga De Costa terkait dusun Wailala tidak pernah dikenal dalam struktur hukum adat rumah tiga.

Hingga saat ini, sekitar 9 hektar lahan eks Egendom Verponding 1090 masih dikuasai masyarakat Batu Koneng berdasarkan bukti penggarapan yang telah diserahkan kepada pemerintah desa.  Morits juga mengecam sikap Kepala Desa Poka yang dinilai terang–terangan berpihak kepada pihak luar.